Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020

Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
Entitas
Arsip Nasional RI
Nomor
7
Tahun
2020
Judul
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
28 Agustus 2020
Sumber
jdih.anri.go.id : 26 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. Peraturan ANRI No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia