Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2010/.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika
ABSTRAK: |
- a. bahwa perkembangan kegiatan di bidang komunikasi dan informatika yang semakin meningkat mempunyai arti strategis serta dalam rangka memberikan pelayanan kepada Masyarakat perlu mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan komunikasi dan informatika;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan komunikasi dan informatika perlu adanya pengaturan tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika di Kota Tangerang Selatan;
- 1. pasal 18 ayat (6) UUD NKRI Tahun 1945;2. UU No. 8 tahun 1999;3. UU No. 36 tahun 1999;4. UU No. 23 tahun 2000;5. UU No. 32 tahun 2004 ;6. UU No. 25 tahun 2007 ;7. UU No. 26 tahun 2007;8. UU No. 40 tahun 2007;9. UU No. 51 tahun 2008
;10. UU No. 25 tahun 2009;11. UU No.28 tahun 2009;12. UU No. 38 tahun 2009;13. PP No.37 tahun 1985;14. PP No, 52 tahun 2000;15. PP No. 53 tahun 2000
;16. PP No, 102 tahun 2000;17. PP No. 36 tahun 2005;18.PP No. 38 tahun 2007
;19. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009
- 1. ketentuan umum;2. maksud dan tujuan;3. komunikasi dan informatika;4. pembinaan dan pengawasan;5. penyidikan;6. ketentuan pidana;7. ketentuan peralihan;8. ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 25 halaman
|