Standar Biaya Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2016
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, BD.2015/NO.59
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat diberikan hak keuangan berupa biaya operasional dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, kehematan dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Biaya Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2016
- UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 59 Tahun 2000, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 23 Tahun 2011, Permendagri No. 52 Tahun 2015, Permenkeu No. 65/PMK/02/2015, Perda Provinsi Banten No. 4 Tahun 2005, Perda Provinsi Banten No. 7 Tahun 2006.
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang:
Standar biaya operasional gubernur dan wakil gubernur Banten tahun 2016 sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum; 2. Alokasi biaya operasional gubernur dan wakil gubernur; 3. Pembiayaan; 4. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 15 halaman
|