Pembangunan Infrastruktur Jalan dengan Penganggaran Tahun Jamak
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Infrastruktur Jalan dengan Penganggaran Tahun Jamak
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik di Provinsi Banten, khususnya dalam menyediakan sarana jalan dibutuhkan prioritas penganggaran pembangunan yang sesuai dengan aspirasi kebutuhan masyarakat;
b. bahwa kondisi jalan yang mantap akan mendorong meningkatkan perekonomian masyarakat dan daya saing daerah dalam menarik minat investor;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, PP No. 34 Tahun 2006, PP No. 54 Tahun 2010.
- 1.ketentuan umum;2. kriteria pembangunan infrastruktur jalan;3. prioritas pembangunan infastruktur jaln;4. pelaksanaan dan penganggaran pembangunan tahun jamak;5. ketentuan lain lain;6.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10 halaman
|