MADRASAH – BANTUAN OPERASIONAL - PEDOMAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 109, BD.2016/NO.109
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Madrasah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dan untuk meringankan biaya pendanaan madrasah, serta meningkatkan kualitas pendidikan, maka perlu diberikan Bantuan Operasional Madrasah; dan agar pemberian Bantuan Operasional Madrasah dimaksud huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, maka perlu adanya Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Madrasah dengan Peraturan Walikota
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008
- Maksud dan tujuan diberikannya BOM untuk membantu biaya operasional pendidikan yang diselenggarakan pada madrasah dan untuk meringankan biaya pendanaan pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Yogyakarta.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
- 7 HLM;-
|