Peta Batas Desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2020/No.685
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Bayat Kecamatan Belantikan Raya Dengan Desa Persiapan Batu Selipi Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib administrasi Pemerintahan di Desa Bayat Kecamatan Belantikan Raya dan Desa persiapan Batu Selipi Kecamatan Belantikan Raya, perlu ditetapkan batas Desa pasti antara Desa Bayat Kecamatan Belantikan Raya dengan Desa persiapan Batu Selipi Kecamatan Belantikan Raya;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Bayat dengan Desa persiapan Batu Selipi telah disepakati masing-masing Desa yaitu Pemerintah Desa Bayat dan Desa persiapan Batu Selipi serta disetujui oleh Tim Tata Batas Kabupaten Lamandau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Bayat Dengan Desa Persiapan Batu Selipi Kecamatan Belantikan Raya.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pembentukan Desa Persiapan Liku Mulya Sakti Kecamatan Bulik dan Desa Persiapan Batu Selipi Kecamatan Belantikan Raya Di Kabupaten Lamandau.
- Batas Desa Bayat Kecamatan Belantikan Raya dengan Desa Persiapan Batu Selipi Kecamatan Belantikan Raya
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
- 8
|