Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 66 Tahun 2020

Peta Batas Desa Muncan Kecamatan Kopang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peta Batas Desa adalah peta detail yang menyajikan koridor batas yang telah ditegaskan sepanjang garis batas. Tujuan penetapan batas desa adalah untuk memberikan kepastian hukum tentang batas desa. Batas Desa adalah sebagai berikut : Sebelah Utara : Desa Barabali dan Bujak Kecamatan Batukliang; Sebelah Timur : Desa Semparu dan Desa Monggas Kecamatan Kopang; Sebelah Selatan : Desa Monggas Kecamatan Kopang dan Montong Terep Kecamatan Praya; dan Sebelah Barat : Desa Montong Terep Kecamatan Praya dan Desa Barabali Kecamatan Batukliang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 66 Tahun 2020 tentang Peta Batas Desa Muncan Kecamatan Kopang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Bagian Hukum Pemda Loteng
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 360 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan