Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 50 Tahun 2021

Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Akses Informasi Dan Dokumentasi Publik; 3. Hak Dan Kewajiban; 4. PPID; 5. Kelengkapan PLID; 6. Mekanisme Permohonan Informasi Dan Dokumentasi; 7. Keberatan Dan Sengketa Informasi; 8. Pengawasan; 9. Sanksi; 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2021
Sumber
BD Tahun 2021 Nomor 50
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM/JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 768 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan