TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PETNGENDALIAIN MENARA TELEKOMUINIKASI DI KABUPATEIN BIMA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bima Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bima
ABSTRAK: |
- a. bahwa rangka tertib administrasi dan terarahnya
pelaksanaan pungutan retribusi pengendalian menara
telekomunikasi sesuai ketentuan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa umum, maka Peraturan Bupati Bima
Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di
Kabupaten Bima, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan perlimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bima Nomor
32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di
Kabupaten Bima;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam
Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi. Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Repubiik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik indonesia Nomor a2a7|;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2AO7 tentang
Penataan Ruang {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OAT Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
RepuLrlik Indonesia Nomor a725);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2AOg tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2AO9 Nomor 130, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 50a9);
Undang-Undang l.lomor 23 Tahun 2414 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 201,4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang Undang Nomor9 Tahun 2015
tentang Perubahan kedua Atas Undang Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20i0
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5116);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322;
10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik indonesia Tahun 2011 Nomor 310)
23/PER/M/KOMINFO/04/2009;
Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor
23 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan
Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan
Telekomunikasi No: 01/PER/M/KOMINFO/01/2010; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
27 Tahun 2010 tentang Pengalihan Urusan Proses,
Penerbitan lzin dan Sertifikat di Bidang Komunikasi
dan Informatika;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Bima Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 43), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerair Nomor 5 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Bima Tahun 2018 Nomor 24 Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 84);
- TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PETNGENDALIAIN MENARA TELEKOMUINIKASI DI KABUPATEIN BIMA. Terdiri dari 2 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 32 TAHUN 2018
- Tidak Ada
- 14 Halaman
|