Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 19 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Bima Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bima

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PETNGENDALIAIN MENARA TELEKOMUINIKASI DI KABUPATEIN BIMA. Terdiri dari 2 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bima Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bima
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bima
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Raba
Tanggal Penetapan
22 April 2020
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Bagian Hukum Pemkab Bima
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 271 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan