Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2020

Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Penelitian, Izin Praktek Kerja Lapangan dan Izin Kuliah Kerja Nyata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi : a. SKP; b. Izin PKL; dan c. Izin KKN. (2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penelitian yang lokasinya hanya meliputi satu daerah kabupaten. (3) Izin PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. magang; dan b. praktek kerja industri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Penelitian, Izin Praktek Kerja Lapangan dan Izin Kuliah Kerja Nyata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2020
Sumber
BD 2020/ No. 51
Subjek
PENDIDIKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN - PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 436 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Pra Penelitian, Izin Penelitian, Praktek Kerja Lapangan dan Kuliah Kerja Nyata (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 3)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan