Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 33 Tahun 2021

Akselarasi Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Bima

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

AKSELARASI PELAKSANAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI KABUPATEN BIMA. Teridiri dari VIII Bab dan 13 Pasal, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Sasaran, Bab IV Strategi, Bab V Koordinasi, Bab VI Pembiayaan, Bab VII Monitoring dan Evaluasi, Bab VIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 33 Tahun 2021 tentang Akselarasi Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Bima
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bima
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Raba
Tanggal Penetapan
21 September 2021
Tanggal Pengundangan
21 September 2021
Tanggal Berlaku
21 September 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemkab Bima
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 357 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan