Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 35 Tahun 2021

Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEDOMAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PADA KAWASAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH, yang terdiri atas 25 Pasal dari IX Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Penyediaan dan Penyerahan Prasarana Sarana dan Utulitas, Bab III Tim Verifikasi, Bab IV Tata Cara Penyerahan, Bab V Pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas yang Telah Diserahkan Kepada Pemerintah Daerah, Bab VI pengawasan dan Pengendalian, Bab VII Jenis dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, Bab VIII Ketentuan Peralihan, Bab IX Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
28 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2021
Tanggal Berlaku
28 Juni 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 644 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan