penetapan-het
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2014 /No. 5, LL 3 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kilogram Untuk Keperluan Rumah Tangga Dan Usaha Mikro
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka untuk menjamin ketersediaan Bahan Bakar di dalam
negeri dan mengurangi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) guna
meringankan beban keuangan negara, perlu dilakukan substitusi
penggunaan Minyak Tanah ke LPG 3 Kg;
b. bahwa sebagai akibat dari terjadinya kenaikan harga BBM Jenis Tertentu,
yang mengakibatkan meningkatnya biaya transportasi dan komponen
pendukung lainnya serta terjadinya harga jual LPG 3 kg ditengah
masyarakat, maka Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied
Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg untuk keperluan Rumah Tangga dan
Usaha Mikro yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 Provinsi Sulawesi Tenggara perlu
dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b,
maka perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Penetapan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg
untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro.
- 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tk. II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4152);
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Reublik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana Telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Reublik Indonesia
Nomor 59 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan,
Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas tabung 3
Kg;
6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun
2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas;
7. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
1454/K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas
Pemerintahan dibidang Migas dan Gas Bumi;
8. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
3876/K/12/MEM/2013 tentang Harga Patokan Pendistribusian Liquefied
Petroleum Gas tabung 3 Kg;
9. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 59 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Tim Koordinasi Sosialisasi Konversi Minyak Tanah ke LPG
3 Kg di Sulawesi Tenggara.
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
HARGA ECEREAN TERTINGGI (HET)
BAB Ill
LAPORAN PENJUALAN/PENYALURAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
- 3 Halaman
|