PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA PENDUKUNG PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BIMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendukung Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bima
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatan efektivitas penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan mengingat
tingginya resiko bagi tenaga kesehatan maupun tenaga
pendukung lainnya dalam penanganannya, perlu dilakukan
penyesuaian besaran insentif bagi tenaga pendukung pada
rumah sakit, sehingga Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun
2021 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan
dan Tenaga Pendukung Penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) di Kabupaten Bima perlu dilakukan
perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2021
tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan dan
Tenaga Pendukung Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di Kabupaten Bima;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali dan Nusa Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor
122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6391); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Desease-2019 dan dampaknya; Peraturan Bupati Bima Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendukung Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) di Kabupaten Bima;
- PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA
PENDUKUNG PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DI KABUPATEN BIMA. Terdiri dari 2 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2021.
- Tidak Ada
- 4 Halaman
|