kawasan-strategis
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD. 2014 /No. 1, LL 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh (KSCT) Kabupaten Kolaka
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang khususnya Pasal 34 ayat (1) huruf a
bahwa Perumusan Kebijakan Strategis Operasional Rencana Tata Ruang
Wilayah dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis, maka perlu
ditetapkan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh
Kabupaten Kolaka;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2043);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3215);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 3274);
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501),
diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421 );
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemcrintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Repub\ik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
I 0. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan
Tanah ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
13. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990 tentang Penggunaan Tanah
Bagi Pembangunan Kawasan lndustri;
14. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah
Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umurn;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Kota;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2008 tentang
Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di Daerah;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 1998 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 7 Tahun 2004 tentang
Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
20. Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor 327 KPTS M Tahun 2002
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang RTRW Kabupaten;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kolaka Tahun 2012-2032.
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2014.
- 5 Halaman
|