Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Maksud Dan Tujuan 3.Pengelolaan Pendidikan 4. Hak Dan Kewajiban Peserta Didik 5.Hak Dan Kewajiban Guru 6.Guru Dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Dan/ Atau Program Pendidikan 7.Pendidikan Formal 8.Pendidikan Non Formal 9.Kegiatan Belajar Pada Waktu Jam Sekolah Dan Di Luar Jam Sekolah 10.Pendanaan Pendidikan 11.Pengawasan 12.Sanksi Administratif 13.Penyidikan 14.Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat