Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 20 Tahun 2019

PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK , SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN PELAJARAN 2019/2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penerimaan Peserta Didik Baru yang disingkat PPDB adalah kegiatan penyeleksian yang dilakukan Satuan Pendidikan terhadap calon peserta didik untuk diterima sebagai peserta didik baru pada Satuan Pendidikan. Tujuan Pelaksanaan PPDB adalah: a. untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan di Kabupaten Paser; b. untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan pendidikan di Kabupaten Paser; c. untuk meningkatkan pemerataan dan perluasan akses pendidikan di Kabupaten Paser; d. untuk memberikan pelayanan bagi calon peserta didik dalam rangka memasuki sekolah negeri secara terarah dan berkualitas;dan e. untuk mengatur prosedur operasional pendaftaran, seleksi dan pengumuman PPDB. Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang. Proses PPDB dilaksanakan dengan sistem PPDB offline dan PPDB online untuk sekolah tertentu yang ditetapkan dalam keputusan Kepala Dinas .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 20 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK , SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN PELAJARAN 2019/2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
29 April 2019
Tanggal Pengundangan
29 April 2019
Tanggal Berlaku
29 April 2019
Sumber
BD.2019 NO.20
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 302 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan