Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2016

Pedoman Penilaian, Pembinaan dan Pengawasan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Maksud dan Tujuan BAB III Pelaksanaan Penilaian Usaha Perkebunan Sawit BAB IV Penetapan hasil Penilaian Usaha Perkebunan BAB V Persyaratan Penilai Usaha Perkebunan BAB VI Pengangkatan dan Pemberhentian Penilai Usaha Perkebunan BAB VII Pembinaan dan Pengawasan Perkebunan Sawit BAB VIII Sanksi Administrasi BAB IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian, Pembinaan dan Pengawasan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
23 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2016
Tanggal Berlaku
23 Mei 2016
Sumber
BD.2016 / NO.15
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 668 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan