Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 18 Tahun 2021

Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIMA. Terdiri dari IV Bab dan 6 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pemberian Insentif, Bab III Penganggaran dan Besaran Insentif, Bab IV Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bima
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Raba
Tanggal Penetapan
08 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2021
Tanggal Berlaku
08 Maret 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemkab Bima
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan