Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 17 Tahun 2021

Pedoman Pengembangan Sistem Informasi Desa Di Kabupaten Bima

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI DESA DI KABUPATEN BIMA. Terdiri dari XIV Bab dan 17 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Fungsi dan Manfaat, Bab IV Perangkat SID, Bab V Muatan, Bab VI Pengembangan SID, Bab VII Pengelolaan SID, Bab VIII Forum Data, Bab IX Hak dan Kewajiban Pemerintah Desa, Bab XI Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Bab XII Pembiayaan, Bab XIV Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan Sistem Informasi Desa Di Kabupaten Bima
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bima
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Raba
Tanggal Penetapan
08 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2021
Tanggal Berlaku
08 Maret 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemkab Bima
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan