Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 8 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIMA. Terdiri dari 2 Pasal Perubahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bima
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Raba
Tanggal Penetapan
01 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2021
Tanggal Berlaku
01 Februari 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemkab Bima
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 514 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan