Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2021

Tata Cara Seleksi dan Pengangkatan Pimpinan, Pelaksana, dan Struktur Organisasi serta Tata Kerja Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bima

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

TATA CARA SELEKSI DAN PENGANGKATAN PIMPINAN, PELAKSANA, DAN STRUKTUR ORGANISASI SERTA TATA KERJA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN BIMA. Terdiri dari VII Bab dan 45 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Tata Cara Pengangkatan Pimpinan dan Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten, Bab III Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten, Bab IV Organisasi, Tata Kerja dan Struktur Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten, Bab V Tugas dan Wewenang Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten, Bab VI Ketentuan Peralihan, Bab VII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Seleksi dan Pengangkatan Pimpinan, Pelaksana, dan Struktur Organisasi serta Tata Kerja Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bima
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bima
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Raba
Tanggal Penetapan
05 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2021
Tanggal Berlaku
05 Januari 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemkab Bima
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 280 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan