Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 60 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021 Nomor 20), diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 4 ayat (6) huruf c, huruf d, huruf e, dan ayat (7) dihapus, Ketentuan Bagian Ketiga Tim Pengawas Ketentuan Pasal 6 ayat (7) diubah, Ketentuan Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) ayat, Ketentuan Pasal 15 ayat (2) dihapus, Ketentuan Pasal 40 ayat (5) dan ayat (9) diubah, Ketentuan Pasal 54 diubah, Ketentuan Bab IV Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Desa Melalui Musyawarah Desa ditambah 1 (satu) bagian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 60 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
05 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2021
Tanggal Berlaku
05 Juli 2021
Sumber
BD.2021/NO.60
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 323 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 20 Tahun 2021 tentang Tahapan atas Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan