Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 54 Tahun 2021

Pedoman Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang; Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan,Pengajuan,Penetapan dan perubahan rencana bisnis dan angaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari,dengan sistematik ketentuan umum,maksud,tujuan dan ruang lingkup,Prinsip-prinsip penganggaran BLUD,Penyusunan RBA,Pengajuan anggaran BLUD,Penetapan dan pelaksanaan anggaran BLUD,Perubahan anggaran BLUD,Kententuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
02 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2021
Tanggal Berlaku
02 Juli 2021
Sumber
BD.2021/NO.54
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 276 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan