Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 4 Tahun 2020

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pengolahan Akhir Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TEMPAT PENGOLAHAN AKHIR PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN LOMBOK TENGAH, yang terdiri atas 10 Pasal dari IX Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umun, Bab II Pembentukan, Bab III Kedudukan, Bab IV Sususnan Organisasi, Bab V Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksansa Teknis Daerah Tempat Pengolahan Terakhisr Tipe A, Bab VI Eseolon Pelaksana Teknis Dinas, Bab VII Kelompok Jabatan Fungsional, Bab VIII Tata Kerja, Bab IX Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pengolahan Akhir Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
15 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Bagian Hukum Pemda Loteng
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan