Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 52 Tahun 2020

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa TA 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Besaran ADD yang diterima oleh masing-masing Desa adalah pagu yang ditetapkan dalam APBD Kab. Dompu Tahun 2021 yang dipisahkan dahulu untuk kebutuhan wajib/penghasilan tetap kepala desa, aparat desa serta tunjangan kepala desa dan sekretaris desa, Badan Permusyawaratan Desa dan RT. Besaran ADD minimal adalah 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) setelah dikurangi jumlah kebutuhan wajib/penghasilan tetap kepala desa, aparat desa serta tunjangan kepala desa dan sekretaris desa, Badan Permusyawaratan Desa dan RT. Besarnya ADD Proporsional adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) setelah dikurangi jumlah kebutuhan wajib/penghasilan tetap kepala desa, aparat desa serta tunjangan kepala desa dan sekretaris desa, Badan Permusyawaratan Desa dan RT. Penetapan besaran ADD Proporsional yang diterima masing-masing Desa dihitung berdasarkan jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa, dan tingkat kesulitan geografis desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 52 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa TA 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
21 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2020
Tanggal Berlaku
21 Desember 2020
Sumber
Bagian Hukum Pemda Dompu
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
Halaman ini telah diakses 310 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan