PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Kalimantan Selatan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Kalimantan Selatan;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
- Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Kalimantan Selatan, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Penyertaan Modal;
3. Tata Cara Penyertaan Modal;
4. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
- 4 halaman
|