Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2019

Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip-Prinsip Pembangunan Kepariwisataan; 3. Visi Dan Misi; 4. Asas; 5. Tujuan, Sasaran Dan Fungsi; 6. Ruang Lingkup; 7. Arahan Kebijakan Pengembangan Pariwisata; 8. Obyek Dan Daya Tarik Wisata Di Daerah; 9. Strategi Pengembangan Pariwisata; 10. Pelaksanaan Dan Pengendalian; 11. Pembiayaan; 12. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
17 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2019
Tanggal Berlaku
17 Desember 2019
Sumber
LD.2019/No.8
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 408 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan