Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Perencanaan; 3. Penetapan; 4. Pengembangan; 5. Pemanfaatan; 6. Pembinaan; 7. Pengendalian; 8. Pengawasan; 9. Sistem Informasi; 10. Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani; 11. Peran Serta Masyarakat; 12. Sanksi Administrasi; 13. Pembiayaan; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat