Pengendalian Dan Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan; 4. Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan; 5. Pengendalian Dampak Kebakaran Hutan Dan Lahan; 6. Peran Serta Masyarakat; 7. Pembiayaan; 8. Penyidikan; 9. Pengawasan Dan Sanksi Administrasi Dan/Atau Pidana; 10. Sanksi Administrasi; 11. Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat