Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 87 Tahun 2016

Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Walikota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Staf ahli berjumlah paling banyak tiga orang dan membidangi Kesejahteraan rakyat, Perekonomian, dan Administrasi Umum. Staf ahli Walikota mempunyai fungsi dalam pemberian pertimbangan dan saran pemecahan masalah secara konseptual, perumusan dan penelahaan masalah pemerintahan daerah sesuai dengan bidang tugasnya, melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Walikota, serta pelaporan terhadap pelaksanaan tugasnya kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Walikota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD.2016/NO.87
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 773 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan