Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 89 Tahun 2021

Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Penghitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah UPT Limbah B3 Kabupaten Barito Kuala

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah UPT Limbah B3 Kabupaten Barito Kuala, yang berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran; 3. Prosedur Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah; dan 4. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 89 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Penghitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah UPT Limbah B3 Kabupaten Barito Kuala
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/NO.89
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 296 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan