Susunan organisasi Dinas Pertanian dan Pangan terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pertanian, Bidang Peternakan dan Perikanan, Bidang Ketahanan Pangan, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas Pertanian dan Pangan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan, dan Ketahanan Pangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat