TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN DOMPU TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Dompu Nomor 05 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Dompu TA 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman
yang membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Dana
Desa dapat digunakan untuk kegiatan
penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa;
b. bahwa untuk penyempurnaan penyaluran,
penatausahaan, pedoman penggunaan, dan
pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana
Desa, perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana
Desa;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 35/PMK.07/2020
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana
Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang
membahayakan Perekonomian Nasional, sehingga
jumlah anggaran Dana Desa disetiap Desa di
Kabupaten Dompu mengalami perubahan, maka
perlu dilakukan penyesuain;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 40/PMK.07/2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor : 205/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan Dana Desa;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b, c dan d, perlu
ditetapkan Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Bupati Dompu Nomor 05 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Dompu
Tahun Anggaran 2020;
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 122, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1695);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2008 Nomor 166, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4916);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebgaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomro 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan _stabilitas system
keuangan Negara untuk penanganan pandemic
corona virus disease 2019 (Covid-19) dan/atau
dalam rangka mengahadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas system keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor
87, tambahan Lemhbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485);
Peraturan Menteri Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 _ tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir kali dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas_ Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
9864);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015
tentang Kementrian Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020
tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran
2020 Nomor 94);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 1745);
Peraturan Bupati Dompu Nomor 13 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 05 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa di Kabupaten Dompu Tahun
Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Dompu Nomor 18 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Dompu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa di Kabupaten Dompu Tahun
Anggaran 2020.
- TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
SETIAP DESA DI KABUPATEN DOMPU TAHUN ANGGARAN 2020. Terdiri dari 2 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
- PERUBAHAN KETIGA
ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 05
TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN
PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI
KABUPATEN DOMPU TAHUN ANGGARAN 2020.
- Tidak Ada
- 33 Halaman
|