Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.14 Tahun 2010

Tata Cara Tetap Pelaksanaan Sistem Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Entitas
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
KEP.14
Tahun
2010
Judul
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Sistem Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi
Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2010
Diundangkan Tanggal
18 Februari 2012
Berlaku Tanggal
17 Desember 2010
Sumber
BN.2011/No.85, jdih.bmkg.go.id : 8 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. Peraturan BMKG No. 6 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika Nomor Kep.14 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi