Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.5 Tahun 2010

Garis Besar Kebijakan Umum Pembangunan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.5 Tahun 2010 tentang Garis Besar Kebijakan Umum Pembangunan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2011
T.E.U.
Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
KEP.5
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bentuk Singkat
Perka BMKG
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
17 Maret 2010
Sumber
http://jdih.bmkg.go.id: 3 hlm.
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, GEOFISIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bidang
Halaman ini telah diakses 369 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan