Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 73 Tahun 2021

Pembinaan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Barito Kuala ini mengatur tentang Pembinaan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Pendididk dan Kependidikan, yang berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Kebijakan Strategis Pembinaan dan Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kerja Kependidikan; 4. Program Induksi Bagi Guru Pemula; 5. Penilaian Kinerja Guru; 6. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; 7. Sumber Daya Pendidikan; dan 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pembinaan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/NO.73
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 263 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan