PENJUALAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS DAN KENDARAAN DINAS OPERASIONAL
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2010 / NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Dan Kendaraan Dinas Operasional Milik Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK: |
- a. bahwa Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Operasional Dinas milik
Pemerintah Daerah yang tidak efisien lagi dan kondisinya membebani Keuangan
Pemerintah Daerah perlu dilakukan penghapusan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 60 Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2009 tentang
Pengelolaan Barang Daerah Kabupaten Konawe, Penjualan Kendaraan
Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Operasional Milik Pemerintah Daerah
Kabupaten konawe ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b tersebut diatas dipandang
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undan-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih
Dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1999 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik lnrionssla Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negar Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahnn 2004 Nomor
53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahnn 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 1999 tentang Pegelolaan dan
Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4438):
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan
Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2967);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49,
Tamhahan Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 4503;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tamhahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609;
12. Keputusan Presidan Nomor 5 Tahun 1983 tentang Penghapusan Penyediaan Kendaraan Perorangan Dinas;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materiil Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem
lnformasi Manajemen Barang Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman
Penilaian Barang Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana
dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tabun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah.
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KENDARAAN DINAS YANG DAPAT DIJUAL
BAB III PENETAPAN HARGA PENJUALAN DAN CARA PEMBAYARAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2010.
- 7
|