Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 15 Tahun 2010

Pemberian Bantuan Dana Tidak Terduga Kepada Dinas Pertanian Kabupaten Konawe

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI KONAWE TENTANG PEMBERIAN BANTUAN DANA TIDAK TERDUGA KEPADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN KONAWE

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Dana Tidak Terduga Kepada Dinas Pertanian Kabupaten Konawe
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2010
Sumber
BD.2010 / NO.15
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan