Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 17 Tahun 2020

Pendidikan Pengurangan Risiko Bencana Di Sekolah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENDIDIKAN PENGURANGAN RISIKO BENCANA DI SEKOLAH. Terdiri dari VII Bab dan 18 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud, Tujuan dan Prinsip, Bab III Penyelenggaraan, Bab IV Tugas dan Peran, Bab V Materi Pendidikan PRB, Bab VI Pendanaan, Bab VII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pengurangan Risiko Bencana Di Sekolah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
10 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2020
Tanggal Berlaku
11 Maret 2020
Sumber
Bagian Hukum Pemda Dompu
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
Halaman ini telah diakses 256 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan