Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 11 Tahun 2020

Perjalanan Dinas Dalam Daerah Khusus Inspektorat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH KHUSUS INSPEKTORAT,yang terdiri atas 10 Pasal dari IV Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup Perjalanan Dinas Dalam Daerah Inspektorat, Bab III Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Khusus Inspektorat, Bab IV Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Dalam Daerah Khusus Inspektorat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
24 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2020
Tanggal Berlaku
27 Januari 2020
Sumber
Bagian Hukum Pemda Dompu
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan