Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 5 Tahun 2021

Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING, yang terdiri atas 25 Pasal dari VIII Bab, yaotu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Komitmen dan Wewenang Pemerintah Daerah, Bab IV Upaya Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting Serta Strateginya, Bab V Pembinaan dan Pengawasan, Bab VI Pembiayaan, Bab VII Peran Serta, Bab VIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
07 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2020
Tanggal Berlaku
09 Desember 2020
Sumber
Bagian Hukum Pemda Dompu
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
Halaman ini telah diakses 633 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan