Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 27 Tahun 2021

Pelestarian Budaya Daerah Kabupaten Dompu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PELESTARIAN BUDAYA DAERAH KABUPATEN DOMPU, yang terdiri atas 16 Pasal dari VIII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Nama dan jenis Budaya, bab IV Pelestarian dan Pengembangan, Bab V Pemberdayaan Masyarakat, Bab VI Pembinaan dan Pengawasan, Bab VII Pendanaan, Bab VIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pelestarian Budaya Daerah Kabupaten Dompu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
20 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2021
Tanggal Berlaku
24 Mei 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemda Dompu
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
Halaman ini telah diakses 424 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan