PERUBAHAN LAMPIRAN ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 52 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 52 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Trnasfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi corona virus disesase 2019 (covid19) dan dampaknya;
b. bahwa Dana Alokasi Umum yang ditransfer ke Daerah dari Pemerintah Pusat berkurang, dari anggaran semula Rp.554.043.719.000,- menjadi Rp.536.299,165,.000,-
c. bahwa Dana Alokasi Umum ke Daerah, sebesar 10% (sepuluh persen) diperuntukan untuk Alokasi Dana Desa;
d. untuk tertibnya pengelolaan Keuangan Desa terkait penggunaan Alokasi Dana Desa disetiap Desa di Kabupaten Dompu, perlu dilakukan Perubahan Lampiran Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 52 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pengalokasian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun 2021;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Lampiran Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 52 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pengalokasian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun 2021.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I] dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat [ Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2019 Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 01 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2020 Nomor 01).
- PERUBAHAN LAMPIRAN ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 52 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN 2021, yang terdiri atas II Pasal Peru bahan Ketentuan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
- Tidak Ada
- Tidak Ada
- 4 Halaman
|