PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 07 TAHUN 2021 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK TAHUN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 07 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021
ABSTRAK: |
- bahwa Kententuan Peraturan Bupati Nomor 07 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 07 Tahun 2021 tentang Pemil.han Kepala Desa Serentak.
- Undang- undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I] Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentangDesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentangDesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomer 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahanatas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Keduaatas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409); Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 01 tahun 2015 tentang Pedoman, Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Nomor 01 Tahun 2015).
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 07 TAHUN 2021 PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK TAHUN 2021, yang terdiri atas II Pasal perubahan Ketentuan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
- Peraturan Bupati Dompu Nomor 07 Tahun 2021
- Tidak Ada
- 6 Halaman
|