Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 14 Tahun 2021

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH (FORKOPIMDA) DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM, yang terdiri atas 10 Pasal dari VIII Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum, Bab III Keanggotaan, Bab IV Sekretariat Forkopimda, Bab V pelaksanaan, Bab VI Pembiayaan, Bab VII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 14 Tahun 2021 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
03 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2021
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemda Dompu
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
Halaman ini telah diakses 721 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan