Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 10 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Untuk Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Dompu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA UNTUK PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19),yang terdiri atas 12 Pasal dari X Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Sasaran Dan Kriteria, Bab IV Pendataan, Bab V Penganggaran, Bab VI Penyaluran Dan Besaran, Bab VII Pelaporan, Bab VIII Pemantauan Dan Evaluasi, Bab IX Dukungan Stakeholder, Bab X Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Untuk Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Dompu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
05 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2021
Tanggal Berlaku
05 Januari 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemda Dompu
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
Halaman ini telah diakses 308 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan