Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2021

Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.,yang terdiri atas 88 Pasal dari IX Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Bab III Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Bab IV Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa, Bab V Pengelolaan, Bab VI Pembinaan Dan Pengawasan, Bab VII Ketentuan Lain-Lain, Bab VIII Ketentuan Peralihan, Bab IX Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Bagian Hukum Pemda Dompu
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
Halaman ini telah diakses 599 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan