tata - cara
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD. 2011 /No. 21, LL 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemanfaatan Kayu Hutan Hak Pada Kewenangan Camat
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Izin Pemanfaatan Kayu pada Hutan Hak dalam rangka pemanfaatan dan penggunaan kayu dari hutan hak, kebun, atau lahan pekarangan masyarakat, dibebani alas hak atas tanah, diperlukan adanya penyesuaian sesuai kondisi saat ini;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kolaka Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pemerintah dari Bupati Kolaka kepada Camat, dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan kondisi geografis daerah, perlu mengoptimalkan peran kecamatan sebagai Perangkat Daerah terdepan dalam melakukan pelayanan publik;
c. bahwa dalam rangka operasional pelaksanaan pelimpahan kewenangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Tata Cara Pemberian Izin Pemanfaatan Kayu pada Hutan Hak dengan Peraturan Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3858) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4412);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4140);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Daerah Kab. Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
7. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.26/Menhut-II/2005 tentang Pedoman Pemanfaatan Kayu pada Hutan Hak;
8. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-II/2006 yang telah dirubah dengan Permenhut Nomor P.62/Menhut-II/2006 dan Permenhut Nomor P.33/Menhut-II/2007 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk pengangkutan hasil hutan yang berasal dari hutan hak;
9. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Bupati Kolaka kepada Camat Sekabupaten Kolaka.
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEWENANGAN PERIZINAN
BAB III
PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN
BAB IV
TATA CARA PENILAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN lZlN
BAB V
MASA BERLAKU IZIN
BAB VI
KETENTUAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB VIII
KETENTUAN TAMBAHAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2011.
- 6 Halaman
|