Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2018

KEBIJAKAN INTEROPERABILITAS SISTEM INFORMASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian yang disingkat Diskominfostaper adalah Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser. E-Government adalah semua hal yang terkait dengan upaya lembaga pemerintah dalam bekerja bersama-sama memanfaatkan teknologi telematika, sehingga mereka dapat menyediakan jasa layanan elektronik dan informasi yang akurat baik kepada individu maupun lingkungan usaha. Interoperabilitas adalah kemampuan dua atau lebih sistem untuk bertukar data atau informasi. Kebijakan interoperabilitas sistem informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser ini dimaksudkan untuk mempermudah pemerintah daerah dalam hal pengelolaan, pengaksesan data, sharing informasi dalam rangka memberikan pelayanan publik bagi masyarakat yang lebih efektif dan efesien. Ruang lingkup Kebijakan Interoperabilitas Sistem Informasi ini meliputi : a. Interoperabilitas pada sistem informasi Government to Government (G2G); dan b. Interoperabilitas dengan memanfaatkan format dokumen terbuka

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2018 tentang KEBIJAKAN INTEROPERABILITAS SISTEM INFORMASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
16 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2018
Tanggal Berlaku
16 Januari 2018
Sumber
BD.2018 NO.09
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 314 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan